REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Menteri ESDM Jerok wacik mengaku belum menerima surat permohonan yang disampaikan Deputi Pengendalian Usaha di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Widhiyawan Wiraatmadja.
Padahal kepada penyidik KPK Widhiyawan mengaku sudah menyerahkan surat permohononan tentang penurunan harga gas dari PT Kaltim Parna Industri ke Kementerian ESDM. "Jadi yang Parna Industri itu belum sampai kesaya, karena urusannya masih di SKK Migas," kata Jero usai pemeriksaan, Senin (9/6).
Selama pemeriksaan, Jero mengaku ditanya tentang tata cara dalam penentuan harga gas. "Kalau ada perusahan yang membeli gas ke Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Migas mempunyai konsesi (izin membuka tambang ke pemerintah), jadi pembeli dan penjualan itu ada negosiasi," papar dia.
Misalnya, lanjut Jero, di dalam konsesi itu sudah ada aturan tentang jual beli gas, jumlahnya berapa, harganya berapa, tahunya berapa dan berapa lama. "Itu diawasi SKK Migas, aturannya begitu," katanya.
Setelah diajukan ke SKK Migas, mengenai alokasi gas, sudah ada tim yang menangani hal itu. Lalu kata Jero, setelah selesai mengenai mekanisme konsesi maka Kepala SKK Migas mengajukan itu ke Dirjen Migas di kementrian ESDM.
Jika Dirjen migas tidak menyetujuinya, lanjut dia, maka dilakukan reevalusi. Jika sudah disetujui maka baru diserahkan ke Jero.
Setelah diterima pihak Kementerian ESDM, kata Jero, biasanya diturunkan lagi kepada sekjen, wamen dan biro hukum. "Di sanalah diproses, dievaluasi ulang, namanya pendalaman akhir. Kalau sudah ada parafnya semua baru saya tanda tangan," katanya.