REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Nota pembelaan (Eksepsi) terdakwa Anas Urbaningrum setebal 3o halaman yang dibacakan Jumat pekan lalu akhirnya ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Maka itu, JPU pun meminta agar Majelis Hakim melakukan hal yang sama dan melanjutkan jalannya perkara ke agenda pemeriksaan saksi-saksi.
“JPU Menolak dan tidak dapat menerima eksepsi terdakwa dan penasehat hukum,” ujar Jaksa Trimulyono di Pengadila Trimulyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Kamis (12/6).
Jaksa Tri mengatakan, dakwaan yang disusun tim JPU KPK sudah bersandar pada keterangan dan alat bukti yang sah. Bila memang Anas tidak merasa dakwaan JPU sah dan menuding ada pihak lain terlibat maka akan dibuktikan dalam persidangan.
“Semua sudah masuk ke materi persidangan dan mari dibuktikan bersama-sama di dalam pengadilan,” ujar Jaksa Trimulyono.
Sebelumnya Anas didakwa menerima gratifikasi dan janji senilai Rp 116,5 miliar plus 5,2 juta dollar AS dari beragam proyek termbasuk Hambalang. Selain itu, ia juga diduga melakukan pencucian uang hasil kejahatannya tersebut sebesar Rp 23 miliar.