REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Tim hukum Calon Presiden Joko Widodo atau Jokowi melaporkan pimpinan redaksi "Obor Rakyat" yang diduga menyebarkan selebaran bersifat provokatif ke Mabes Polri.
"Ini menyangkut negara dan penyebaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," kata salah satu anggota tim hukum Jokowi, Taufik Basari di Jakarta, Senin.
Taufik menduga selebaran "Obor Rakyat" itu merupakan upaya kampanye hitam terhadap pasangan Jokowi-Jusuf Kalla (JK) menjelang Pemilihan Umum Presiden (Pilpres).
Taufik mengatakan langkah upaya hukum ini tidak hanya sekadar rivalitas antara Jokowi dengan Capres Prabowo Subianto.
Namun, "Obor Rakyat" dianggap Taufik sebagai upaya menyebar kebencian dalam kehidupan beragama dan bernegara.
Taufik mengatakan selebaran "Obor Rakyat" berdampak terhadap situasi keamanan yang tidak kondusif menjelang Pilpres.
Taufik mengungkapkan laporan tim hukum Jokowi kemungkinan akan menyeret dua orang yang terlibat pembuatan tulisan pada "Obor Rakyat" itu.
Tim hukum Jokowi akan melaporkan pimpinan "Obor Rakyat" dengan tuduhan melanggar Pasal 156 KUHP tentang penyebar kebencian dan Pasal 16 Undang-Undang tentang penghapusan diskriminasi.
Taufik juga meminta pihak Istana Negara mengklarifikasi kasus itu karena salah satu yang diduga terlibat mengaku sebagai staf khusus Presiden.