REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Kapolres Jayapura Kota AKBP Alfred Papare mengatakan pihaknya telah menetapkan tujuh tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana subsidi trayek Perum Damri Wilayah IV Jayapura bernilai miliaran rupiah pada tahun anggaran 2012.
"Kami telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana trayek Perum Damri Jayapura bernilai Rp3,3 miliar," kata Kapolres Jayapura Kota AKBP Alfred Papare kepada wartawan di Jayapura, Papua, Rabu.
Ia mengatakan ketujuh tersangka itu berinisial JP, MI, MM, MT, AT, YH dan RS, yang kesemuanya mempunyai peran masing-masing. "Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya karena kasus ini masih dilakukan pendalaman. Setelah itu kami lakukan gelar perkara," katanya.
Kapolres Alfred menjelaskan bahwa dana miliaran rupiah itu sebenarnya subsidi untuk sejumlah trayek, namun dari hasil penyelidikan ada dua trayek yang tidak pernah dilewati yakni Jayapura-Taja dan Jayapura-Arso-Waris.
"Selain itu ternyata ada trayek yang hanya dilewati dua kali dalam sebulan, padahal aturannya tidak demikian," katanya.
Ketika ditanya peran dari masing-masnig tersangka, Kapolres Alfred menjelaskan bahwa JP, MI, MM dan MT sebagai pelaksana tugas, sedangkan tiga orang lainnya yakni RS, AT dan YH bertindak sebagai pengawas di sejumlah trayek tersebut.
"Mereka ini telah menyalahgunakan wewenang, sehingga sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka sambil menunggu pendalaman lebih lanjut lagi," katanya.
"Dalam waktu dekat ini, jika berkasnya sudah lengkap segera kami limpahkan ke Kejaksaan setempat untuk proses hukum selanjutnya," tambahnya.