REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyelesaikan penggeledahan beberapa ruangan di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT). Hasilnya empat dus ukuran sedang berisi dokumen hard copy disita untuk keperluan penyidikan.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan dokumen yang disita itu untuk mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengurusan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun anggaran 2014 pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) untuk proyek pembangunan Talud di Kabupaten Biak Numfor Provinsi Papua.
"Dari dokumen itu kita bisa mendapat jejak-jejak pihak lainnya," kata Johan di KPK, Jumat (20/6).
Ia menambahkan penggeledahan itu dimulai pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB. Penyidik melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Kementerian PDT. Pertama penyidik melakukan penggeledahan di gedung ITC Annex Jalan Abdul Moeis nomor 8. Dilanjutkan ke Ruko lantai 2 di Jalan Veteran 1 Nomor 28 dan di Jalan Abdul Moeis nomor 7 masing-masing di lantai 2, 4 dan 8. Setelah itu penyidik menggeledah Graha Arda kavling B6 lantai 6 Rasuna Said, Jaksel.