Sabtu 21 Feb 2015 19:24 WIB

Dana Desa Rp 20 T Cair April 2015

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar.
Foto: Antara
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi akan menggelontorkan dana desa Rp 20 triliun yang akan disalurkan kepada 74.053 ribu desa di seluruh Indonesia.

"Penggunaan dana tersebut harus selaras dengan rencana pembangunan yang telah dirancang oleh pemerintah daerah setempat," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar di Lombok Tengah, Sabtu (21/2).

Menurut rencana, dana tersebut akan dicairkan pada April 2015 untuk kebutuhan pembangunan desa, baik fisik maupun nonfisik.

"Termasuk di Lombok Tengah, harus menggunakan dana tersebut sesuai dengan RPJMDes dan RKPDes yang selaras dengan rencana pembangunan Kabupaten Lombok Tengah," kata Marwan.

Marwan mengatakan saat ini setiap desa di Indonesia setidaknya akan menerima dana sebesar Rp 750 juta yang meliputi Dana Desa dari pemerintah pusat dan Alokasi Dana Desa (ADD) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

"Namun, berapa pun anggaran yang diterima, saya berharap dapat dikelola secara maksimal untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," tuturnya.

Marwan menegaskan semua penggunaan Dana Desa akan dilakukan audit langsung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena itu, Marwan mengimbau para kepala desa agar menggunakannya secara terukur, terarah serta dapat dipertanggungjawabkan.

"Saya sangat berharap dana ini digunakan dengan tepat. Balau nanti ditemukan laporan yang mencurigakan oleh BPK, para kades sendiri yang akan rugi," katanya.

Terkait kasus penyelewengan atau penyalahgunaan wewenang yang pernah dilakukan beberapa kepala desa di Lombok Tengah, Marwan menegaskan akan membentuk tim untuk melakukan pembinaan dan pelatihan kepada seluruh kades di Indonesia.

Kebijakan itu diterapkan untuk mematangkan konsep penggunaan anggaran desa, sehingga tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement