Selasa 24 Jun 2014 18:44 WIB

Bungkus Rokok Tanpa Peringatan Bergambar Langgar Hukum

Red: Yudha Manggala P Putra
Kampanye anti-rokok
Foto: Republika/Yasin Habibi
Kampanye anti-rokok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan perusahaan rokok yang menunda mencantumkan peringatan kesehatan bergambar di bungkus rokok adalah merupakan tindakan pelanggaran hukum.

"(Perusahaan) Rokok yang hingga 'deadline' terakhir belum juga mencantumkan peringatan kesehatan bergambar itu berarti ilegal. Ada kemungkinan sejumlah perusahaan rokok coba-coba dengan hukum yang berlaku. Mereka ingin melihat penegakkan hukum di Indonesia kemudian beraksi," kata Tulus di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (24/6).

Tulus melihat bahwa belum semua bungkus rokok memuat peringatan bergambar padahal pemerintah lewat PP Tembakau No.109 tahun 2012 menetapkan tenggat waktu tanggal 24 Juni 2014 setelah memberikan tenggang waktu selama 18 bulan sebagai masa transisi.

"Jika perusahaan rokok tidak segera menaati PP itu berarti mereka sedang menentang hukum yang berlaku. Disinilah penegakkan hukum di Indonesia sedang diuji," kata Tulus.