Selasa 24 Jun 2014 18:44 WIB

Bungkus Rokok Tanpa Peringatan Bergambar Langgar Hukum

Kampanye anti-rokok
Foto: Republika/Yasin Habibi
Kampanye anti-rokok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan perusahaan rokok yang menunda mencantumkan peringatan kesehatan bergambar di bungkus rokok adalah merupakan tindakan pelanggaran hukum.

"(Perusahaan) Rokok yang hingga 'deadline' terakhir belum juga mencantumkan peringatan kesehatan bergambar itu berarti ilegal. Ada kemungkinan sejumlah perusahaan rokok coba-coba dengan hukum yang berlaku. Mereka ingin melihat penegakkan hukum di Indonesia kemudian beraksi," kata Tulus di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (24/6).

Tulus melihat bahwa belum semua bungkus rokok memuat peringatan bergambar padahal pemerintah lewat PP Tembakau No.109 tahun 2012 menetapkan tenggat waktu tanggal 24 Juni 2014 setelah memberikan tenggang waktu selama 18 bulan sebagai masa transisi.

"Jika perusahaan rokok tidak segera menaati PP itu berarti mereka sedang menentang hukum yang berlaku. Disinilah penegakkan hukum di Indonesia sedang diuji," kata Tulus.

Tulus kembali mengingatkan perusahaan rokok untuk segera mencantumkan lima buah peringatan kesehatan bergambar dalam produk yang mereka pasarkan. "Jika tenggat waktu itu adalah hari ini, berarti besok bungkus rokok di pasaran harus sudah disertai dengan peringatan kesehatan bergambar," katanya.

Sementara itu, Koordinator Program Perlindungan Anak dari Bahaya Tembakau dari Komnas Perlindungan Anak Indah Permata mengatakan pihaknya baru menemukan sedikitnya enam merk rokok yang mencantumkan peringatan kesehatan bergambar.

Menurut Indah jumlah tersebut masih sangat kecil dibandingkan dengan seluruh merk rokok yang diperkirakan ada dalam kisaran tiga ribu merk.

"Sesuai peraturan, bungkus rokok pada besok (Rabu, 25/6) harus disertai dengan peringatan kesehatan bergambar. Dari bungkus itu, sebanyak 40 persen bagian depan dan belakang bungkus rokok itu wajib menjadi ruang untuk peringatan kesehatan bergambar, tanpa boleh tertutupi apapun termasuk label cukai. Tapi hingga hari ini belum banyak merk yang menaati peraturan itu," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement