Selasa 24 Jun 2014 23:53 WIB

Kasus Cipaganti, Polda Jabar Dalami Kemungkinan Pencucian Uang

Rep: Djoko Suceno/ Red: Hazliansyah
Kantor agen travel Cipaganti (ilustrasi)
Foto: Bayoe.com
Kantor agen travel Cipaganti (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polda Jabar telah melakukan penahanan terhadap Direktur Utama PT Cipaganti Citra Graha Tbk (CPGT), Andianto Setiabudi, istri dan kakaknya. Ketiganya ditahan sejak Senin (23/6) oleh Direktorat Kriminal Umum (Krimum) terkait kasus dugaan penipuan uang ribuan nasabah di koperasi tersebut. 

Selain menjerat tersangka dengan pasal penipuan, polisi juga tengah mendalami kemungkinan kasus pencucian uang. "Kita sedang dalami kemungkinan pencucian uang," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Martinus Sitompul kepada Republika, Selasa (24/6).

Menurut Martinus, dari hasil penyelidikan sementara, ada dugaan dana milik nasabah yang jumlahnya mencapai triliunan rupiah itu digunakan untuk menjalankan bisnis lain. Padahal dalam perjanjiannya, modal milik masyarakat itu untuk kegiatan usaha yang dikelola koperasi tersebut.  

"Ada dugaan aliran dana dari koperasi tersebut ke tiga perusahaan. Kita sedang dalami apakah perusahaan tersebut milik orang lain," kata dia.

Namun sampai saat ini, kata Martinus, penyidik baru menjerat ketiga tersangka dengan pasal penipuan dan penggelapan. Ketiga tersangka yang masih satu keluarga itu ditahan di Polda Jabar. 

Ia mengatakan, berdasarkan bukti-bukti yang ada, kasus ini murni kriminal. Ribuan nasabah yang seharusnya mendapatkan keuantungan dari penyimpanan dana tersebut, sudah sejak beberapa bulan tak mendapat bagian keuntungan. 

"Ada pengaduan dari sejumlah nasabah kepada polisi. Kita tangani sesuai aturan yang berlaku," kata dia. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement