REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polda Jabar telah melakukan penahanan terhadap Direktur Utama PT Cipaganti Citra Graha Tbk (CPGT), Andianto Setiabudi, istri dan kakaknya. Ketiganya ditahan sejak Senin (23/6) oleh Direktorat Kriminal Umum (Krimum) terkait kasus dugaan penipuan uang ribuan nasabah di koperasi tersebut.
Selain menjerat tersangka dengan pasal penipuan, polisi juga tengah mendalami kemungkinan kasus pencucian uang. "Kita sedang dalami kemungkinan pencucian uang," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Martinus Sitompul kepada Republika, Selasa (24/6).
Menurut Martinus, dari hasil penyelidikan sementara, ada dugaan dana milik nasabah yang jumlahnya mencapai triliunan rupiah itu digunakan untuk menjalankan bisnis lain. Padahal dalam perjanjiannya, modal milik masyarakat itu untuk kegiatan usaha yang dikelola koperasi tersebut.
"Ada dugaan aliran dana dari koperasi tersebut ke tiga perusahaan. Kita sedang dalami apakah perusahaan tersebut milik orang lain," kata dia.
Namun sampai saat ini, kata Martinus, penyidik baru menjerat ketiga tersangka dengan pasal penipuan dan penggelapan. Ketiga tersangka yang masih satu keluarga itu ditahan di Polda Jabar.
Ia mengatakan, berdasarkan bukti-bukti yang ada, kasus ini murni kriminal. Ribuan nasabah yang seharusnya mendapatkan keuantungan dari penyimpanan dana tersebut, sudah sejak beberapa bulan tak mendapat bagian keuntungan.
"Ada pengaduan dari sejumlah nasabah kepada polisi. Kita tangani sesuai aturan yang berlaku," kata dia.