REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Tersangka dugaan korupsi tukar menukar hutan Bogor di Jawa Barat Rachmat Yasin batal menjalani pemeriksaan pada hari ini. Bupati Bogor itu batal diperiksa karena izin berobat di luar rutan KPK.
"Rachmat Yasin tidak hadir dikarnakan sakit. Sakit apa tidak informasinya," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, Rabu (26/6).
Sementara itu, informasi penyakit yang diderita Rachmat Yasin diketahui dari isterinya, Elly Halimah saat menjenguk di Rutan KPK. Elly mengatakan penyakit diabetes yang diderita Rachmat Yasin sedang kambuh. "Kemarin diperiksa, gulanya naik. Sekarang di RSPAD," ujar Elly.
Dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, KPK telah menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka bersama Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemkab Bogor M Zairin dan pegawai PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Francis Xaverius Yohan Yap sebagai tersangka.
Rachmat diduga menerima uang suap sejumlah Rp 1,5 miliar dari pihak swasta, yakni PT BJA terkait dengan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektar di Bogor. Kemudian, politisi PPP itu sebelumnya juga diduga menerima uang Rp 3 miliar terkait rekomendasi tersebut.
KPK menjerat, Rachmat dan Zairin dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara itu, Yohan Yap disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.