REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Saksi kasus Hambalang Teuku Bagus Mokhamad Noor menyatakan uang pemberian untuk keperluan kongres Partai Demokrat (PD) sebesar Rp 2,01 miliar, Rp 200 juta diantaranya diminta oleh Muchayat. Selain Deputi di Kementerian BUMN itu, Direktur Utama MSONS Capital Munadi Herlambang (anak kandung Muchayat) juga dikatakan Noor ikut menerima.
“Ada tiga bon sementara ke Munadi Rp 1,5 miliar. Waktu itu katanya sama (dengan ucapan Muchayat), ini akan dipakai untuk fasilitas kongres PD Oktober 2010,” kata Noor di Pengadilan Tipikor Jakarta Senin (30/6).
Dijelaskan olehnya, saat itu Munadi yang menyatakan diri sebagai utusan Anas Urbaningrum meminta uang tersebut untuk keperluan pembayaran hotel peserta kongres PD. Selain itu, kata Noor, menurut Munadi saat itu uang itu juga akan dibelikan sejumlah telepon seluler sebagai cenderamata bagi para peserta kongres.
“PT AK berikan ke Munadi, karena dia cerita merupakan orang dekat Anas, sudah kenal sejak di Airlangga. Munadi juga katakana dia pernah jadi caleg PD,”kata Noor yang dalam kasus ini sudah dituntut 7 tahun penjara.
Dalam sidang sebelumnya, eks Manajer Marketing PT AK Arief Taufiqurahman mengatakan, ada lima bon sementara senilai Rp 2,01 miliar. Rp 1 miliar diantaranya, Arief langsung yang memberikan kepada pihak yang disebut orang dekat Anas, yakni Munadi Herlambang.
“Katanya untuk kongres, tapi saya tidak paham soal kongres apanya. Waktu itu saya serahkan uangnya Rp 500 juta ke Sofie yang akan diserahkan ke Munadi danRp 500 juta ke Munadi langsung. Munadi waktu itu pernah bilang dia tim pemenangan Anas di kongres,” ujar Arief.
[removed][removed] [removed][removed]