REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Sidang pemeriksaan saksi atas terdakwa kasus proyek Hambalang Anas Urbaningrum kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Terdakwa lainnya dalam kasus ini, eks Kepala Divisi konstruksi PT Adhi Karya (AK) Teuku Bagus Noor dihadirkan sebagai saksi fakta.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK banyak mencecar Noor soal bon sementara senilai Rp 2,01 miliar yang dikeluarkan PT AK berkaitan dengan Anas. JPU mempertanyakan siapa pihak yang meminta uang miliaran itu.
Noor menjelaskan, saat itu 2010 silam, ia diminta Rp 200 juta oleh Muchayat yang merupakan seorang Deputi di Kementerian BUMN. Dalam permintaannya itu, kata Noor, Muchayat meminta uang tersebut untuk kebutuhan kongres Partai Demokrat (PD).
“Katanya untuk kebutuhan sewa mobil para peserta kongres PD,” ujar Noor di Pengadilan Tipikor Jakarta Senin (30/6).
Masih menurut Muchayat, kata Noor, uang tersebut diperintahkan untuk diserahkan kepada Dirut PT PP Ketut Dharmawan. Saat itu, dalam pertemuan tahun 2010 di sebuah café, ia lantas menyerahkan uang tersebut kepada Ketut.
“Kenapa kok saksi gampang sekali kasih ke saudara Muchayat ?,” ujar JPU KPK.
Dijawab oleh Noor, ia mengaku segan kepada Muchayat atas jabatannya yang merupakan Deputi di Kementerian BUMN. Secara tak langsung, Muchayat juga merupakan atasan Noor mengingat PT AK adalah perusahaan plat merah.
“Alamarhum adalah petinggi di BUMN, dan juga saya ketahui beliau merupakan pengajar Anas sewaktu di HMI dulu,” ujarnya.
Namun, keterangan dari Noor ini sudah tidak lagi dapat dikonfirmasi kepada Muchayat. Pasalnya, dua pekan lalu pria yang sempat direkomendasikan sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini wafat akibat penyakit stroke.
Sebelumnya, diketahui ada pengeluaran Rp 2,01miliar dari kas PT AK melalui lima carik bon sementara. Dalam setiap bon tersebut selalu ada nama Anas yang dicantumkan oleh PT AK dengan keterangan uang akan digunakan untuk kebutuhan kongres PD.
[removed][removed] [removed][removed]