REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pakar hukum tindak pidana pencucian uang Universitas Trisakti, Yenti Garnasih memberikan, apresiasi terhadap tim majelis hakim tipikor yang menjatuhkan hukuman terhadap Akil Mochtar dengan vonis seumur hidup.
"Ya pantas saja. Sesuai dengan pasal yang dijeratkan. Semoga ini menjerakan para koruptor," kata Yenti saat dihubungi Republika, Senin (30/6) malam WIB.
Menurut Yenti dari fakta persidangan, memang tidak ada hal yang bisa meringankan putusan akhir untuk mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK )itu. "Justru posisinya sebagai pejabat publik, penyelenggara negara dan ketua MK membuatnya menjadi berat," ujarnya.
Yenti berharap vonis Akil ini bisa memberikan peringatan kepada pejabat negara untuk tidak bermain-main dengan jabatannya, karena kata Yenti hukumannya bisa berat."Pasalnya ada dan perbuatannya memenuhi unsur denga pemberatan yang ada pada Akil," ujarnya.
Menurut Yenti, hukuman berat ini tidak bisa begitu saja diterapkan kepada terdakwa korupsi lainnya. Yenti menyatakan, Akil divonis seumur hidup karena jabatannya sebagai ketua MK. "Untuk yang lain belum tentu, karena mereka bukan ketua MK," katanya.