REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Untuk pertama kalinya kebijakan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memproses kasus perkara yang diterima, yaitu sebanyak 312 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif 2014 karena tidak memenuhi syarat.
"Kebijakan ini pertama kali dilakukan MK, pada Pemilu 2009 semuanya diproses, sedangkan 2014 ini tidak," kata Ketua MK Hamdan Zoelva pada Konferensi Pers, Selasa (1/7).
Dia mengatakan, banyak pengajuan perkara yang melebihi tenggat waktu, tidak dilampirkan bukti kuat, dan banyak pencabutan permohanan, sedangkan waktu proses data semakin sempit.
"Jika proses mendengarkan saksi dan bukti perkara tetap dilanjutkan, itu tetap tidak akan memenuhi syarat, maka kebijakan kami untuk menghentikan proses," ujarnya.
Hamdan menjelaskan, semua syarat yang masuk sudah ditentukan standarnya oleh undang-undang, maka jika tidak memenuhi persyaratan MK akan mengambil tindakan.
Sementara itu, total data yang telah diregistrasi oleh Kepaniteraan MK sebanyak 903 perkara.
Dari keseluruhan data yang masuk 312 perkara ditolak atau dihentikan prosesnya, 23 perkara dikabulkan oleh MK, 13 perkara diperintahkan untuk perhitungan ulang dan 10 perkara langsung diputuskan perolehan suara yang benar.