REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardjoyo mengatakan peraturan tentang transaksi lindung nilai (hedging) sudah ditunggu-tunggu. Menurutnya, dengan ada aturan hedging, banyak manfaatnya. Terutama memberikan kepastian hukum bagi BUMN.
“BUMN cukup banyak pinjaman luar negeri, tetapi penerimaan usahanya bukan dalam valas sehingga mereka perlu melakukan lindung nilai atas risiko nilai tukar," kata Agus, Rabu (2/7).
Tak hanya BUMN, negara juga mempunyai pinjaman dalam bentuk valas yang besar. Saat ini, tidak ada perlindungan terhadap nilainya. Ia mengatakan dengan adanya kesepakatan untuk melaksanakan hedging, bisa memberikan jaminan kepada BUMN dan negara.
“Dengan adanya kesepakatan untuk bisa melaksanakan hedging dengan menjunjung tinggi azas kehati hatian dan dilakukan dengan taat azas, ini adalah satu solusi yang ditunggu-tunggu,” katanya.
Ia juga menegaskan menyambut baik rencana segera diterapkannya aturan hedging.
“Sebagai regulator, pelaku, dan juga auditor dan penegak hukum, semuanya sepakat bahwa ini dapat dijalankan dengan baik dan tidak dikategorikan kerugian negara,” katanya.