Jumat 04 Jul 2014 08:30 WIB

Wafid dan Paul tidak Lihat ada Peran Anas di Hambalang

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan Sesmenpora Wafid Muharam.
Foto: Antara/Reno Asnir
Mantan Sesmenpora Wafid Muharam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Saksi kasus Hambalang eks Sesmenpora Wafid Muhharam menyatakan tidak pernah melihat adanya peran Anas Urbaningrum dalam proyek Hambalang 2010 silam. Dalam kesaksiannya Wafid membantah sejumlah  dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kepada Anas.

 

Seperti, ikhwal dugaan Anas ikut mengatur RAPBN 2011 untuk anggaran proyek Hambalang. Sebagai petinggi di Kemenpora, ia menyatakan kementeriannya tidak pernah mendiskusikan anggaran orang per orang. Meskipun Anas merupakan ketua Fraksi Demokrat yang bercokol di Komisi X.

 

“Kemenpora membahas anggaran dengan komisi X secara keseluruhan,” ujar Wafid di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Kamis (3/7).

 

Kuasa Hukum Anas, Sadli Hasibuan lantas bertanya kepada Wafid soal tudingan Anas merupakan penentu fee Hambalang dari Kemenpora yang disebut ada di angka 18 persen. “Tidak tahu,” jawab dia.

 

Tak hanya soal itu, Wafid juga ditanya tentang proses penerbitan sertifikat hak pakai (SHP) tanah Hambalang yang akan digunakan untuk membangun Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON).

Menjawab pertanyaan kuasa hukum Anas ini, Wafid menjelaskan bahwa proses tersebut seharusnya dikerjakan oleh Bidang Umum Biro Aset Kemenpora.  Dia pun mengaku terkejut ketika pada suatu pagi mendapati SHP itu sudah rampung dan ditaruh rapi di atas meja kerjanya.

Namun anehnya, kata dia, tanda terima di bungkus SHP tersebut malah tertera nama Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Demokrat Iganitus Mulyono, dan bukan namanya ataupun Menpora. “Tambah terkejut lagi, di media massa disebutkan kata cerita Nazaruddin Anas terlibat dalam SHP ini,” ujar Wafid.

 

Wafid lalu mengaku bahwa dia tidak mengetahui kebenaran dari cerita yang menyebutkan bahwa ada ‘pelicin’ kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto, untuk mempercepat proses penerbitan SHP.

 

Fakta lain soal SHP ini lalu terungkap dari penuturan saksi lainnya, yaitu Direktur PT Asa Nusa Indah Paul Nelwan. Dia mengatakan, pengurusan SHP itu awalnya sempat diwarnai permintaan uang dari pemilik awal tanah Hambalang bernama Probosutedjo.

 

Paul yang terlibat dalam pengurusan SHP dari tahun 2008 ini mendapat petunjuk dari seorang pensiunan bernama Basrie tentang sosok  Probosutedjo. Lama setelah itu, ia akhirnya mendapatkan petunjuk keberadaan Probosutedjo di Karawang Jawa Barat.

 

“Di sana, saya ketemu orang kepercayaan Probosutedjo, Haji Naim. Dia lalu minta Rp 2 miliar untuk Probosutedjo supaya lepasinn hak atas tanah itu,” kata Paul dalam kesempatan yang sama.

 

Permintaan Naim, langsung Paul sampaikan kepada Wafid. “Kata pak Wafid, kalau ada seperti itu (ada permintaan uang) stop saja,” ujar Paul.

 

Dia pun mengaku sama dengan Wafid, tidak mengetahui adanya keterlibatan Anas dalam proses penerbitan SHP Hambalang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement