REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masa kampanye pemilu presiden 2014 akan berakhir Sabtu (5/7) besok. Memasuki masa tenang mulai 6 hingga 8 Juli 2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Komisi Informasi Pusat (KIP) mengingatkan kedua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden beserta pendukungnya menahan diri.
"Bawaslu harapkan pasangan calon, tim kampanye, timses, para relawan, agar tidak melakukan hal-hal yang bersifat ajakan untuk memilih, kampanye terselubung, kampanye hitam, negative campaign pada masa tenang," kata Komisioner Bawaslu Nasrullah saat jumpa pers Gugus Tugas Pengawasan Pilpres 2014, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (4/7).
Alih-alih menyiasati masa tenang untuk kegiatan yang dilarang, Bawaslu menyarankan saksi calon presiden dan wakil presiden masing-masing pasangan. Agar menyaksikan saat penghitungan dan rekapitulasi suara di TPS, Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sampai selesai dan menandatangani berita acara.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, selama tiga hari masa tenang, pasangan calon dan tim-nya diminta untuk menahan diri. Untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk kegiatan meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program.
"Kami juga minta lembaga penyiaran untuk tidak menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon," ujar Ferry.
Komisioner KPI Idy Muzayyad mengatakan, selama masa tenang lembaga penyiaran diminta tidak menyiarkan iklan kampanye dan politik. Ketertiban penayangan iklan politik juga diminta dibarengi dengan penyiaran pemberitaan yang berimbang.
"Karena selama masa kampanye banyak sekali pelanggaran terakit kaidah jurnalistik. Soal cover both side, konfirmasi, klarifikasi, dan ujung-ujungnya ada rasa ketidakpuasan yang ditunjukkan dengan penyegelan kantor media," kata Idy.