Senin 07 Jul 2014 11:49 WIB

Dua Tersangka Obor Rakyat Mangkir dari Pemeriksaan

Tabloid Obor Rakyat
Foto: Republika
Tabloid Obor Rakyat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kedua tersangka kasus tabloid Obor Rakyat yang diduga menyebarkan isu SARA terhadap capres Joko Widodo, Setyardi Budiono dan Darmawan Septiyossa, belum memenuhi panggilan Polri untuk proses pemeriksaan.

"Hari ini Setyardi harusnya memenuhi panggilan Polri untuk pemeriksaan lanjutan, tetapi beliau tidak bisa hadir karena ada kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan. Darmawan juga tidak bisa hadir karena ada kesibukan," kata kuasa hukum kedua tersangka, Hinca Panjaitan ketika ditemui di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/7).

Namun, ia mengatakan kedua tersangka kasus Obor Rakyat itu akan hadir pada panggilan berikutnya. "Jadi, hari ini saya sebagai kuasa hukum ingin menyampaikan bahwa beliau berdua tidak bisa hadir untuk pemeriksaan dengan status sebagai tersangka untuk Undang-Undang Pers pasal 18," ujarnya.

Ketika ditanya bahwa kasus Obor Rakyat mempunyai kemungkinan besar terkait dengan pelanggaran hukum pidana, Hinca menolak menjawab dengan alasan sampai saat ini kliennya masih dikenakan pasal dalam Undang-Undang (UU) Pers.

"Kalau yang digunakan Undang-Undang Pers berarti hal ini terkait dengan kegiatan pers. Maka mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam konteks pelanggaran pers, yang sifatnya administratif," kata Hinca.

Sebelumnya, penyidik Mabes Polri telah menetapkan status tersangka terhadap dua pimpinan tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiono dan Darmawan Septiyossa terkait laporan tim advokasi calon presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers karena tidak memiliki izin penerbitan. Keduanya diancam denda maksimal Rp100 juta sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pasal 18 ayat (3) UU No 40/1999.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Herry Prastowo belum memastikan kedua tersangka dikenakan KUHP Pasal 310 dan Pasal 311 tentang pencemaran nama baik dan fitnah karena kasus itu masih dalam pengembangan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement