Kamis 17 Jul 2014 14:37 WIB

Bupati OKU Diganjar Hukuman 18 Bulan Penjara

Rep: maspril aries/ Red: Muhammad Hafil
Koruptor (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Koruptor (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG --- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis hukuman 1,5 tahun atau 18 bulan penjara kepada terdakwa Yulius Nawawi yang kini masih menjabat Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel)

Pada sidang yang dipimpin hakim ketua Ade Komarudin,  Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (17/7), dalam amar putusannya hakim menyatakan terdakwa Yulius Nawawi terbukti melanggar pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Menurut hakim Ade Komarudin,  dari  keterangan para saksi dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan terdakwa Yulius Nawawi tidak terbukti melakukan korupsi sebagaimana diatur pasal 2 UU No 2 tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 dalam dakwaan primer.

“Dalam dakwaan subsider terdakwa terbukti melanggar pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tipikor,’ kata Ade Komarudin.

Terhadap putusan tersebut, Yulius Nawawi yang dalam persidangan mengenakan kemeja putih bergaris-garis dan didampingi pengacaranya Bahrul Ilmu Yakub menyatakan akan pikir-pikir dulu terhadap putusan hakim tersebut.

Vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dihukum penjara 3,5 tahun, denda Rp50 juta subsider penjara tiga bulan, dan uang pengganti Rp 637 juta lebih subsider penjara 1,9 tahun.

Yulius Nawawi yang kini menjabat Bupati OKU terjerat kasus dugaaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) ormas tahun 2008 saat dirinya masih menjabat Wakil Bupati OKU dengan total kerugian negara sebesar Rp2 miliar.

Dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) ormas Pemerintah Kabupaten OKU tersebut, selain Yulius Nawawi, jaksa penuntut umum juga menyeret terdakwa lainnya Eddy Yusuf mantan Wakil Gubernur Sumsel yang saat dana bansos dikucurkan menjabat Bupati OKU.

Eddy Yusuf pada sidang 15 Juli 2014 sudah lebih dulu dijatuhi hukuman penjara juga 18 bulan dan membayar denda senilai Rp50 juta subsider penjara tiga bulan. 

Menurut hakim ketua Ade Komarudin, “Terdakwa Eddy Yusuf terbukti melanggar dakwaan subsider pasal 3 UU RI No tentang Tipikor. Terdakwa juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp1,62 miliar subsider penjara delapan bulan,” katanya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement