Kamis 17 Jul 2014 16:05 WIB

Lagi, Sidang Ratu Atut Batal Digelar

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa perkara dugaan korupsi terkait pengurusan perkara sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK), Ratu Atut Chosiyah berjalan meninggalkan Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/7).(Republika/Agung Supriyanto).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Terdakwa perkara dugaan korupsi terkait pengurusan perkara sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK), Ratu Atut Chosiyah berjalan meninggalkan Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/7).(Republika/Agung Supriyanto).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Sidang kasus suap ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah kembali batal terlaksana. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini batal digelar karena Atut sedang menjalani perawatan.

 

“Terdakawa Bu Atut masih sakit dan perlu perawatan, kami mohon kemurahan hati untuk diberi kesempatan pemeriksaan lanjutan,” ujar anggota Tim Penasehat Hukum Atut Maqdir Ismali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Kamis (17/7).

 

Menerima permohonan ini, Majelis Hakim latas berembug dan meminta pendapat dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Meksi JPU KPK sempat mengajukan permintaan agar sidang segera dilaksanakan besok, Jumat (18/7), namun Majelis Hakim memutuskan lain.

 

“Ini kan hak terdakwa ya untuk kesehatannya, jadi dari rundingan kami. Kalau tidak bisa sekarang ya dilakukannya pekan depan, jadi sidang lanjutan dilaksanakan Kamis (24/7) nanti,” kata ketua Majelis Hakim Matheus Samiadji.

 

Kubu Atut pun menerima putusan ini dan memohon waktu kepada Majelis Hakim agar Atut diberi waktu istirahat. “Terimakasih yang mulia,” ujar Maqdir. Sebelumnya, sidang Atut pekan lalu juga batal digelar.

 

Atut sendiri kini dalam posisi terjepit, seluruh pihak yang terlibat dalam dakwaannya sudah menerima vonis. Susi Tur Andayani dan Tubagus Chaeri Wardana adiknya diganjar 5 tahun pidana. Sedangkan pejabat yang mereka suap, Akil Mochtar dihukum semuru hidup karena menerima uang lebih dari 10 penangananan sengketa Pilkada.

 

Atut, Susi, Wawan dan Akil dijerat KPK terkait suap Pilkada Kabupaten Lebak, Banten 2013 silam. Karena kasus ini, Atut dan Akil harus rela melepas jabatan mereka masing-masing. Atut diberhentikan dari posisi Gubernur Banten, sedangkan Akil dipecat dari kursi ketua MK.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement