REPUBLIKA.CO.ID, CILEGON -- Sebanyak 99 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Cilegon menerima remisi Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah.
"Dari 99 napi itu diantaranya enam orang bebas," kata Kepala Lapas Kelas II Cilegon Hendro Susilo saat dihubungi, Sabtu (3/9).
Dia mengatakan, saat ini jumlah tahanan tercatat 213 orang terdiri dari titipan kejaksaan dan kepolisian. Mereka para napi tersebut terlibat kasus kriminal pencurian, kejahatan seksual, korupsi dan narkoba.
Pihaknya memberikan pengurangan masa hukuman itu karena dinilai berkelakuan baik. Pengurangan masa hukuman itu ada 15 hari sampai tiga bulan. "Kami setiap perayaan keagamaan maupun HUT RI memberikan penguran hukuman bagi napi yang memiliki syarat itu," ujarnya.
Menurut dia, Lapas Kelas II Cilegon itu memiliki dua gedung dengan 12 kamar dan saat ini sebanyak 200 lebih. Mereka para napi juga ada titian dari luar daerah.
Pihaknya juga bekerja sama dengan instansi lain untuk pembinaan napi antara lain Kementerian Agama (Kemenag), dan instansi Pekot Cilegon. "Dengan pembinaan ini diharapkan mereka para napi setelah bebas memiliki keahlian dan ketrampilan," katanya.