REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mahkamah Konstitusi (MK) usai menggelar sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 sejak pukul 09.30 WIB, Rabu (6/8) di ruang sidang pleno dengan agenda pemeriksaan perkara. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Jumat, (8/8) pukul 09.00 WIB.
Sidang baru dimulai, pendukung Prabowo-Hatta bertepuk tangan ketika kuasa Hukum Prabowo-Hatta, Mahendradata memperkenalkan pemohon prinsipal Prabowo Subianto di ruang sidang PHPU atas perintah Ketua MK, Hamdan Zoelva.
Sontak, ruang sidang yang seharusnya berjalan tertib dan tenang menjadi riuh dengan tepuk tangan pendukung Prabowo-Hatta. Dengan tegas, Ketua MK, Hamdan Zoelva pun langsung menegur pendukung Prabowo-Hatta untuk tidak bertepuk tangan di ruang sidang.
"Sesuai peraturan persidangan, pengunjung sidang dilarang tepuk tangan," ujar Ketua MK, Hamdan Zoelva saat menjadi ketua majelis hakim sidang PHPU presiden dan wakil presiden di gedung MK, Rabu (6/8).
Dalam sidang PHPU presiden dan wakil presiden 2014 ini, hadir pemohon principal Prabowo Subianto dan Hatta Radjasa beserta Ketua tim hukum Prabowo-Hatta, Mahendradata. Serta pendukung koalisi merah putih Anis Mata, Aburizal Bakrie, Akbar Tandjung serta tim hukum, Zainudin Paru, Habiburohman, Egi Sudjana, Didi Suprianto, Firman Wijaya, Hidayat Nurwahid dan Fadli Zon.
Sementara pihak termohon hadir ketua tim hukum, Adnan Buyung Nasution serta Rasyid Alam Perkasa, Abdul Qodir, Arif Effendi. Termohon principal yang hadir, Ketua KPU, Husni Kamil Manik, anggota, Ida Budiarti, Hadar Nafis Gumay, Arief Budiman, Sigit Pamungkas dan Juri Ardiantoro serta Ferry Kurnia Rizkiyansyah.
Pihak terkait Jokowi-JK yang hadir diwakili tim hukum yaitu ketua tim hukum Sirra Prayuna, Andi Asrun, Gusti Randa. Sementara dari pihak Bawaslu yang hadir komisioner Nelson Simajuntak, Daniel Zuchron, Nasrullah.