REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU-- Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyatakan izin perkebunan kelapa sawit baru bagi Provinsi Riau tidak seharusnya dikeluarkan lagi karena luas kebun sawit yang sudah ada sekarang mencapai empat juta hektar dan dua juta diantaranya tidak berizin.
"Dari luas empat juta hektar, di mana dua juta hektar diantaranya merupakan kebun sawit ilegal karena tidak memiliki izin. Jadi secara teori, mestinya tidak boleh lagi mengeluarkan izin perkebunan," ujar Menhut dalam kunjungannya ke Pekanbaru, Rabu.
Ia mengatakan Riau selama ini memang menarik untuk perkebunan karena kontur tanahnya datar, subur dan potensi perkebunan sawit sangat luar biasa. Dengan luas geografis Riau ini sekitar delapan juta hektare, Menhut menilai areal perkebunan kelapa sawit sudah terlalu luas.
"Hanya dua juta hektar yang mengantongi izin resmi untuk mengalihfungsikan kawasan hutan. Jadi total ada empat juta hektar dan belum untuk keperluan lain seperti perkebunan karet dan tanaman sagu. Yang dua juta hektar sawit itu tidak berizin, tapi sudah berbuah yang berumur 10 tahun dan kemudian ada yang berumur 15 tahun," ujarnya.
Ia mengatakan kalau dipaksakan membuka kebun sawit baru, maka pastinya hal itu akan menggarap lahan yang berbahaya dan dulunya tidak mungkin ditanami karena berada di kawasan gambut dalam atau berada di kawasan konservasi seperti Taman Nasional Tesso Nilo.
"Kalau diperluas lagi, pasti itu masuk lahan gambut atau kawasan berbahaya yang menimbulkan efek bagi ekosistem lingkungan. Apalagi membuka lahan dengan cara membakar dan itu akan menimbulkan dampak yang luar biasa," katanya.
Menhut mengatakan akan memberikan apresiasi kepada Polda Riau dalam penegakkan hukum di Riau mengingat hak itu dilakukan dengan cara yang tidak mudah. Sebab, ia mengatakan pemerintah dan aparat hukum mengedepankan pendekatan kesejahteraan dalam semangat reformasi, berdemokrasi dan aparat kepolisian tidak asal main tangkap seperti zaman dulu
Ia mengakui pendekatan kesejahteraan yang memberikan kesadaran kepada masyarakat belum berhasil. Karena itu, sekarang diambil dua opsi untuk tindak lanjut, yang pertama pedekatan kesejahteraan dan pendekatan melui sosialisasi.
"Apabila tetap melanggar aturan, maka opsi lainnya adalah kita tangkap walau siapa pun pelaku pembakaran apakah individu, oknum aparta atau perusahaan tidak pandang bulu," ujarnya.
Seperti di Taman Nasional Tesso Nilo, ia mengatakan penegakan hukum perlu diberlakukan terhadap seribuan orang pelaku alih fungsi lahan ke perkebunan sawit. Dengan semangat kebersamaan melalui pemerintah provinsi yang mendukung penuh, Kapolda terjun langsung sampai menginap dilapangan, TNI dan semua bupati memiliki kesadaran dan pemahaman yang sama, Zulkifli berharap masalah perambahan di Tesso Nilo lambat laun bisa diatasi.