REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemkab dan Pemkot Tangerang tidak menggelar operasi yustisi kependudukan pascalebaran, karena dinilai tidak efektif dan hanya membuang banyak anggaran.
"Operasi yustisi kependudukan (OYK) dinilai tidak efektif dan hanya membuang anggaran saja. Sebab, anggaran yang dikelurakan dengan warga yang terdata, tidak sebanding," kata Kepala Bidang Pendataan Penduduk Dinas Dukcapil Kabupaten Tangerang Asep Yusuf, Kamis.
Ia mengatakan anggaran yang dikelurakan untuk operasi yustisi kependudukan mencapai Rp 150 juta per tahun. Anggaran itu digunakan untuk biaya operasional dan akomodasi petugas lapangan, seperti Jaksa, Hakim, Satpol PP dan Kepolisian.
"Karena itu, kami tidak menggelar OYK," ujarnya.
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang Erlan Sutarlan, warga pendatang dari luar daerah diminta membawa surat pindah bila ingin menetap di Kota Tangerang.
"Kami tidak melarang adanya warga pendatang. Tetapi, mereka harus membawa surat pindah dari daerah asal bila ingin menetap di Kota Tangerang," kata Erlan.
Pihaknya akan terus melakukan pendataan melalui warga yang mengurus surat pindah. Hingga awal pekan ini, sudah ada 30 orang yang mengurus surat pindah.
Tetapi, sebelum Lebaran telah ada 100 orang dalam sehari yang mengurus surat pindah dari luar daerah ke Kota Tangerang. "Untuk jumlah pendatang akan terus kami data," ujarnya.
Kota Tangerang memiliki luas 17 kilometer persegi dengan jumlah penduduk tercatat 1,6 juta jiwa.