REPUBLIKA.CO.ID, SOLO-- Kepolisian Resor Kota Surakarta bersama Pemerintah Kota setempat telah menghapus gambar-gambar simbol paham 'Islamic State of Iraq and Syria' (ISIS) di delapan titik di Kota Solo.
"Kita bersama Pemkot Surakarta telah menghapus dengan pengecatan gambar simbol paham ISIS di delapan titik di wilayah Kecamatan Laweyan, Serengan, dan Pasal Kliwon," kata Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Iriansyah usai Rapat Koordinasi Musyawarah Pimpinan Daerah (Mupida), Organisasi Masyarakat, Ormas Islam, TNI dan Polri, di Solo, Kamis.
Menurut Kapolresta, dari hasil rapat koordinasi tersebut salah satunya mereka menolak perkembangan paham ISIS di Kota Solo. Oleh karena itu, pihaknya bersama TNI, Pemkot Surakarta, dan masyarakat serta Linmas akan mengantisipasi munculnya paham ISIS atau banyaknya gambar-gambar simbol itu, dengan cara melakukan pengawasan dan pratroli secara rutin.
"Gambar dan coretan paham ISIS di tiga kecamatan di Solo, sudah dibersihkan dengan pengecatan. Kami kini terus melakukan pemantauan dengan cara patroli agar Solo tetap terjaga kondusifitasnya," kata Kapolresta menegaskan.
Wali Kota Surakarta Hadi Rudyatmo menjelaskan, pihaknya bersama pejabat Mupida Surakarta, tokoh agama, Organisasi Masyarakat Islam dan Ormas lainnya melakukan rapat koordinasi secara tertutup terkait munculnya paham ISIS di Kota Solo.
Menurut Rudyatmo, muncul gambar-gambar simbol paham ISIS memang menjadi fokus pembahasan utama dalam rakor yang melibatkan sejumlah Ormas seperti Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Majelis Takmir AlQoran (MTA), Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia (LDII) dan elemen lainnya di kota ini.
Menurut Rudyatmo, dalam rakor tersebut menghasilkan empat kesepakatan antara lain yang pertama menolak paham ISIS berkembang di Kota Solo, kedua melakukan penghapusan apabila terjadi coret-coret atau gambar-gambar itu.
Pemkot Surakarta memperlakukan Peraturan Daerah (Perda) kebersihan Kota kepada pelaku yang melakukan coret-coret gambar paham ISIS. "Perda kebersihan kota ini, untuk mencegah muncul aksi coret-coret Paham ISIS," katanya.
Selain itu, dalam Perda kebersihan kota juga diperlakukan denda Rp50 ribu atau penjara selama enam bulan terhadap pelaku. Rudyatmo menjelaskan yang ketiga dari hasil kesepakatan melakukan sosialisasi guna pencegahan preventif kepada masyarakat, pelajar, dan mahasiswa.
"Kami terakhir atau keempat membuat surat edaran kepada masyarakat untuk membersihkan dinding atau gambar dengan bergotong-royong di lingkungan masing-masing," katanya.