REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), kini tengah berkoordinasi dengan instansi terkait antisipasi dibukanya rumah hiburan umum (RHU) seperti tempat karaoke yang dijadikan tempat prostitusi terselubung usai ditutupnya lokalisasi prostitusi Dolly.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya Wiwiek Widayati mengatakan, pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk pengawasan munculnya RHU yang rentan disusupi prostitusi terselubung pascapenutupan prostitusi Dolly.
“Kita sudah berkoordinasi dan menyiapkan strategi,” ujarnya saat ditemui wartawan di Surabaya, Jumat (8/8).
Dia menjelaskan, untuk mengeluarkan izin RHU apabila syarat operasional telah dipenuhi. Syarat itu diantaranya seperti izin gangguan (HO) dan lain-lain. Kalau persyaratannya tidak dapat dilengkapi maka pihaknya tidak akan mengeluarkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Sedangkan untuk TDUP yang sudah keluar harus melakukan pengawasan secara optimal. Menurutnya TDUP memang tidak ada batasanya tapi harus ada pemutakhiran. Namun, kata dia, harus ada kesesuaian dengan perizinan.
Jika tidak ada kesesuaian selama waktu berjalan maka pihaknya akan dilakukan kroscek kembali kemudian ditinjau ulang bahkan dibatalkan.