REPUBLIKA.CO.ID, BOGOTA - Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Malki pada Sabtu (9/8), mengatakan, pemerintahnya akan segera berupaya untuk menyeret Israel ke Pengadilan Pidana Internasional guna mempertanggung jawab aksinya melakukan kejahatan perang di Gaza.
"Kami akan pergi ke ICJ, dan membubuhkan tanda tangan kami di atasnya. Segera kita akan menjadi negara berdaulat. Itu sudah cukup bagi pengadilan untuk memulai penyelidikan," kata Malki, dalam kunjungan ke Bogota, kepada AFP.
Pesawat-pesawat tempur Israel menghantam Gaza dengan 50 serangan udara yang menewaskan delapan warga Palestina Sabtu, pada saat pejuang Gaza menembakkan 25 roket ke Israel di tengah meningkatnya
seruan untuk gencatan senjata terbaru.
Konflik kini telah menewaskan sedikitnya 1.914 warga Palestina dan 67 orang di pihak Israel, hampir semua tentara, sejak 8 Juli. Malki, yang hadir untuk pelantikan Presiden Kolombia Juan Manuel Santos, Kamis, mengatakan sebelum datang ke sini, ia berada di Den Haag.
"Dan saya meminta ICJ untuk memulai penyelidikan resmi, untuk melihat apakah apa yang Israel telah lakukan selama 33 hari terakhir mencapai tingkat kejahatan perang," kata Malki pada konferensi di Bogota.
Rakyat Palestina pada tahun 2009 meminta kantor jaksa ICC untuk menyelidiki tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan militer negara Yahudi itu di Gaza pada 2008-2009.
Namun sejauh ini belum ada penyelidikan karena Palestina bukan negara anggota ICC dan statusnya sebagai negara tidak pasti di beberapa lembaga internasional.
Palestina pada akhir November 2012 telah memperoleh status pengamat non-anggota di PBB, yang bisa membuka pintu untuk penyelidikan ICC. Inggris, Prancis dan Jerman, sementara itu Sabtu mendesak Israel dan Hamas untuk menyetujui gencatan senjata sekaligus.