Ahad 10 Aug 2014 18:03 WIB

Palestina akan Bawa Israel ke Pengadilan Internasional

Rep: Gita amanda/ Red: Esthi Maharani
Menlu Palestina Riyad al-Malki.
Foto: www.telegraph.co.uk
Menlu Palestina Riyad al-Malki.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOTA-- Palestina berencana membawa Israel ke Pengadilan Pidana Internasional (ICJ), untuk tuduhan kejahatan perang. Serangan Israel sejauh ini telah menewaskan sedikitnya 1.914 warga Palestina.

Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Malki mengatakan hal tersebut pada kantor berita AFP, dalam kunjungannya ke Bogota. Menurutnya, Palestina akan mendatangi ICJ dan membubuhkan tanda tangan untuk mengajukan Israel ke pengadilan tersebut.

"Segera kami akan menjadi negara. Itu cukup bagi pengadilan untuk memulai penyelidikan," kata Malki.

Pada Sabtu (9/8), pesawat tempur Israel memukul Gaza dengan 50 kali serangan udara. Peristiwa tersebut menewaskan delapan warga Palestina. Sementara militan meluncurkan 25 serangan roket ke Israel di tengah meningkatnya seruan gencatan senjata.Sejak 8 Juli, konflik menewaskan sedikitnya 1.914 warga yang sebagian besar warga sipil. Sementara 67 orang dari pihak Israel, hampir semua tentara.  

"Saya meminta ICJ memulai penyelidikan resmi, untuk melihat apa yang dilakukan Israel dalam 33 hari terakhir mencapai tingkat kejahatan perang," ujar Malki.

Sebelumnya Palestina pada 2009 telah meminta kantor jaksa pengadilan internasional, untuk menyelidiki tuduhan kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan. Tuduhan tersebut terkait ulah militer Israel di Gaza pada 2008-2009.

Namun hingga saat ini belum ada penyelidikan atas permintaan tersebut. Ini dikarenakan Palestina bukan negara anggota pengadilan kriminal internasional, dan status Palestina yang belum pasti di beberapa lembaga internasional.

Meski pada akhir November 2012, Palestina memperoleh status sebagai pengamat non-anggota di PBB. Hal ini semestinya dapat menjadi pembuka untuk penyelidikan pengadilan internasional.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement