REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) usia melaksanakan sidang Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2014 pada Senin (11/8) pukul 21:30 WIB. Pada Selasa (12/8), sidang PHPU akan dilanjutkan dengan pemeriksaan 25 saksi pemohon.
Ketua MK, Hamdan Zoelva mengatakan besok, Selasa (12/8), sidang PHPU akan mengagendakan mendengarkan keterangan 25 saksi dari pemohon, termohon dan pihak terkait.
"Jadi sidang malam ini selesai sampai pihak terkait. Besok mulai pukul 09.00, (sidang) untuk mendengarkan saksi 25 pemohon, langsung termohon dan pihak terkait," ujar Ketua MK Hamdan Zoelva kepada seluruh pihak yang hadir di ruang sidang MK.
Ia menuturkan mudah-mudahan, pemeriksaan terhadap 75 saksi besok bisa selesai semua. "Jika penjelasan pihak terkait akan cepat, termohon ini yang panjang urusannya," ujar Hamdan sambil tersenyum.
Hamdan pun menanyakan kepada semua pihak, apakah besok (Selasa) akan menggunakan video conference untuk pemeriksaan saksi. Karena, jika ada maka harus disiapkan alat tersebut di sana.
Tim Hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail menanyakan kepada majelis hakim tentang pihaknya yang akan mengajukan saksi untuk mendengarkan keterangan saksi ahli.
Dengan sigap, Hamdan mengatakan pemohon bisa mengajukan keterangan dari saksi ahli. "Tenang sudah ada waktunya, Jumat. Baik, sekali lagi sidang dilanjut besok pukul 09:00 untuk pemeriksaan saksi. Sidang selesai ditutup," ungkapnya.