REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) setuju dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Komnas HAM menyatakan tidak mempersoalkan klausul legalisasi aborsi dalam peraturan tersebut.
Komisioner Komnas HAM Siti Noor Laila mengapresiasi lahirnya peraturan tersebut. Menurut dia, prinsip kesehatan reproduksi dan layanan kesehatan seksual merupakan sebuah kemajuan bagi perempuan di Indonesia, yang sebelumnya banyak ditabukan.
"PP kesehatan reproduksi merupakan hasil perjuangan panjang para aktivis perempuan dan para pendamping korban perkosaan, " ujar Laila kepada /Republika/, Kamis (14/8).
Menurut Laila, Komnas HAM tidak mempersoalkan pasal legalisasi aborsi dalam PP tersebut. PP Kesehatan Reproduksi, lanjutnya, tidak melegalkan aborsi, akan tetapi hanya memberikan pengecualian untuk pertimbangan indikasi medis dan korban perkosaan.
Laila menjelaskan, proses aborsi dalam PP tersebut tidak mudah dilakukan. Dia mencontohkan, untuk kasus korban perkosaan, kehamilan tidak boleh lebih dari 40 hari. Aturan tersebut, menurut Laila sudah mempertimbangkan fatwa MUI, bahwa dalam keyakinan Islam, janin di atas 40 hari sudah memiliki ruh. Selain itu, menurut Laila, proses harus melibatkan berbagai pihak untuk mengambil keputusan.
"Harus ada penjelasan dari ahli dan penegak hukum, apakah aborsi tersebut memungkinkan atau tidak," kata Laila.