REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persatuan Islam Istri (Persistri), sayap organisasi perempuan Persatuan Islam (Persis), menganggap klausul aborsi dalam PP Kesehatan Reproduksi adalah sebuah kekeliruan. Ketua Umum Persistri Titin Suprihatin berpendapat bahwa aborsi dalam kasus perkosaan tidak bisa diterima.
Karena itu, ia tidaki setuju dilegalkannya aborsi berpatokan PP Nomor 61 Tahun 2014. "Kalau karena indikasi medis, yakni mengancam kehidupan Ibu atau janin tidak sehat, (aborsi) bisa diterima, dengan syarat tertentu. Tapi kalau janin jelas-jelas sehat, itu tidak bisa diterima. Itu pembunuhan," ujar Titin kepada Republika, Rabu (14/8).
Menurut Titin, dalam kasus perkosaan, mengorbankan anak karena pertimbangan trauma psikologis ibu tidak tepat. Karena itu, ia menentang aborsi yang dilakukan wanita korban perkoasaan.
"Kalau ibu trauma, jawabannya bukan membunuh anak, tapi menyelesaikan trauma itu. Kemudian, yang lebih penting jelas adalah mengantisipasi terjadinya perkosaan," kata dia.