REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kuasa Hukum Jokowi-JK, Sirra Prayuna, menyebut saksi Prabowo-Hatta, Sugiyono, dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (14/8), telah berbohong dalam memberikan keterangan tentang pembukaan kotak suara di kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Dalam sidang tersebut, Sugiyono menyebutkan adanya pembukaan 265 kotak suara di kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, pada 24 Juli 2014. Dia mengatakan kotak suara telah dibuka pada pukul 01.30 WIB dan dokumennya dipindahkan ke dalam kardus. Saat itu, di ruangan hanya tinggal tiga orang yakni anggota Panwascam, Billy, anggota PPL, Yosi, dan anggota PPK, Zaenal.
"Saya tanyakan kenapa dipindahkan dari kotak suara ke dalam kardus katanya mau dibakar," kata Sugiyono di dalam ruang sidang pleno.
Sirra justru mempertanyakan kebenaran kesaksian tersebut. "Kalau mau didalami, kesaksian Sugiyono harus didukung saksi-saksi lain. Kallau kotak suara mau dibakar, apa benar? Apalagi dia (Billy) panwas, perangkat penyelenggaraan pemlu," kata Sirra di sela-sela penundaan persidangan.
Sirra menilai statement Sugiyono hanya dibuat-buat. "Masak ada statemen kayak gitu, itu statement yang dibuat-buat saja untuk memberi gambaran dramatis kalau pemilu penuh kecurangan," kata Sirra.