REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Kebijakan BPH Migas mengurangi jatah solar bersubsidi untuk nelayan belum mempengaruhi aktivitas nelayan di Maluku Utara karena mereka masih tetap bisa mendapatkan solar bersubsidi dengan mudah seperti sebelumnya.
"Kami memang telah mendegar ada pengurangan jatah solar bersubsidi untuk nelayan di seluruh Indonesia, tetapi khusus di daerah ini nelayan tetap dengan mudah mendapatkan solar bersubsidi untuk melaut," kata salah seorang nelayan di Malut Isnaidi Taher di Ternate, Jumat.
Namun demikian, para nelayan di Malut tetap berharap pemerintah membatalkan kebijakan mengurangi jatah solar bersubsidi untuk nelayan karena tidak tertutup kemungkinan kebijakan itu akan mengakibatkan nelayan di daerah ini kesulitan mendapatkan solar bersubsidi untuk melaut.
Ia mengatakan, solar merupakan kebutuhan utama untuk melaut, oleh karena itu pemerintah juga diminta memperbanyak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di Malut karena saat ini SPBN di Malut sangat terbatas.
SPBN seharusnya dibangun di setiap daerah pesisir dan pulau yang masyarakatnya berprofesi sebagai nelayan, karena kalau membeli solar dari para pengecer harganya sangat mahal yakni bisa mencapai Rp10 ribu per liter sehingga sering tidak sebanding antara biaya pembelian solar dengan hasil tangkapan.
"Kami juga mengharapkan pemda dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan terhadap SPBN dan Agen Penyalur Minyak Solar (APMS) untuk nelayan, karena disinyalir selama ini mereka sering menjual solar bersubsidi jatah nelayan kepada para pengusaha industri," katanya.
Sebelumnya Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Malut juga telah menyampaikan permintaan kepada pemerintah dan berbagai instansi terkait di daerah ini untuk memperjuangkan ke BPH Migas agar jatah solar bersubsidi untuk nelayan di Malut dan daerah lainnya di kawasan timur Indonesia tidak dikurangi.
BPH Migas mengurangi jatah solar bersubsidi untuk nelayan di seluruh Indonesia sebesar 20 persen agar solar bersubsidi yang kuotanya dibatasi pemerintah dalam APBN perubahan 2014 bisa cukup hingga Desember 2014.