REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Belasan unit bangunan liar di sepanjang Jalan Sultan Hamid II, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Jumat, kembali dibongkar secara paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
"Hari ini kami kembali melakukan pembongkaran lanjutan terhadap belasan unit bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum sepanjang Jalan Sultan Hamid II," kata Kepala Satpol PP Kota Pontianak Haryadi.
Ia menjelaskan bangunan liar tersebut sudah berdiri belasan tahun, dan baru kali ini bisa dilakukan pembongkaran secara paksa. "Akibat semakin banyaknya bangunan liar di sepanjang pinggir Jalan Sultan Hamid II yang menghubungkan Jembatan Kapuas I dan Jembatan Landak, sehingga menyebabkan kemacetan pada jam-jam sibuk di jalur itu, seperti pada jam masuk sekolah, dan jam para karyawan pulang kerja," ungkap Haryadi.
Sebelumnya, Kamis (14/8) Satpol PP Kota Pontianak juga telah membongkar sebanyak 12 unit bangunan liar yang hari ini kembali dilanjutkan pembongkarannya terhadap bangunan liar di sepanjang Jalan Sultan Hamid II itu. Haryadi memastikan pelaksanaan pembongkaran bangunan liar yang kebanyakan aktivitasnya usaha bengkel tersebut sudah sesuai prosedur.
"Kami telah memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan liar itu untuk membongkar sendiri bangunannya, mulai dari peringatan pertama, kedua, hingga peringatan ketiga, karena tidak juga diindahkan sehingga kami dibongkar paksa," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Haryadi mengimbau kepada pemilik bangunan liar tersebut, agar tidak lagi mendirikan bangunan di atas fasilitas umum tersebut.
"Untuk sekarang, bangunan liar itu hanya kami bongkar, dan tidak ada proses hukum lanjutan, tetapi jika nanti, bangunan itu kembali berdiri di atas fasum tersebut, maka pemiliknya akan kami proses hukum," ancamnya.