REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Ratu Rita terkait dugaan suap Pilkada Palembang yang melibatkan tersangka Walikota Palembang Romi Herton dan istrinya.
Pantauan di Gedung KPK, Selasa, (19/8), saksi Ratu Rita menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.30 WIB hingga 16.30 WIB.
Saat tiba di KPK, Rita tidak memberikan pernyataan terkait maksud kedatangannya. Rita sempat keluar dari gedung KPK sekitar pukul 16.30 WIB, namun tak lama kemudian dia masuk kembali ke gedung KPK dan keluar lagi dengan membawa sebuah amlplop coklat yang digenggam.
Selain mengagendakan pemeriksaan terhadap Rita, penyidik KPK juga memanggil dua orang dari pihak swasta bernama Riki Januar Ananda dan Aries Adhitya Savitri. Keduanya juga akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus yang sama.
Mantan ketua MK, Akil Muchtar diduga menerima janji atau hadiah terkait penanganan sengketa Pilkada Palembang 2013 dan memberikan keterangan palsu dalam persidangan.
Keduanya diduga melangar pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Korupsi joncto Pasal 64 ayat 1 Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP?, serta pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Pemberatasan Korupsi.