REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah istri Akil Mochtar, Ratu Rita dan supirnya, Daryono bepergian ke luar negeri.
"Info dari kami, pihak imigrasi, ada cegah baru dari KPK untuk pertama Ratu Rita Akil dan kedua Daryono," kata Wamenkumham Denny Indrayana melalui pesan singkat, Kamis (10/10).
Perintah pencegahan Ratu Rita Akil (49 tahun) dan Daryono (30) bepergian ke luar negeri tertuang dalam Skep KPK No. KEP-709/01/10/2013.
"Pencegahan untuk 9 Oktober 2013, untuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara sengketa pilkada di MK dengan tersangka M Akil Mochtar," tambah Denny.
Rabu (9/10), pengacara Akil, Tamsil Sjoekoer, mengatakan, Ratu Rita memiliki perusahaan CV Ratu Samagad yang dibentuk 2010. Perusahaan ini bergerak di bidang perkebunan, pertambangan dan ikan arwana.
"Yang dijelaskan kepada saya itu yang saya jelaskan merupakan penjelasan dari Ibu Akil, Pak Akil tidak ada dalam susunan perusahaan, direkturnya itu," kata Tamsil.
Sementara Daryono namanya digunakan untuk salah satu mobil Akil yang disita yaitu Mercy S 350. Dua mobil Akil yang juga disita adalah mobil Audi Q5, dan Toyota Crown Athlete.
Sampai sekarang KPK sudah mencegah lima orang yang terkait dengan kasus suap dalam penanganan sengketa pilkada Lebak, Banten, yang melibatkan Akil Mochtar.
Orang yang sebelumnya telah dicegah bepergian ke luar negeri terkait dengan kasus itu adalah Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (sejak 3 Oktober) dan pasangan calon bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin bin Saelan (sejak 7 Oktober 2013).