Kamis 21 Aug 2014 12:05 WIB

Inilah 14 Perkara yang Diputus DKPP Hari Ini

Rep: Andi Nurroni/ Red: Muhammad Hafil
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Jimly Asshidiqie memimpin jalanya sidang Penyelenggara Pemilu di Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (15/8).
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Jimly Asshidiqie memimpin jalanya sidang Penyelenggara Pemilu di Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (15/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menjatuhkan 14 putusan terkait sengketa pemilihan presiden 2014 hari ini, Kamis (21/8), mulai pukul 11.00. Ke-14 putusan tersebut menyangkut dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pilpres. 

Pihak penyelenggara pilpres yang diadukan adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU),  serta KPU Daerah.  

Dalam rilis yang diterbitkan DKPP disebutkan, putusan akan mencakup 2 aduan terhadap Bawaslu dan KPU, 2 aduan terhadap Bawaslu, 2 aduan terhadap KPU, 6 aduan terhadap KPUD, dan 2 aduan terhadap Panwaslu.

Para pengadu seluruhnya berasal dari pihak Prabowo-Hatta, baik dalam bentuk tim maupun perseorangan. Beberapa perkara yang akan diputus, di antaranya menyangkut dugaan pelanggaran kode etik terkait perintah pembukaan kotak suara tersegel pasca penghitungan suara nasional. 

Pihak teradu dalam perkara tersebut adalah Ketua KPU Husni Kamil Manik dan enam orang anggota KPU. Sementara pihak pengadu atas nama Sharoni dari Tim Kuasa Hukum Pembela merah Putih. 

Selain itu, akan diputus pula perkara dugaan pelanggaran kode etik pembiaran Bawaslu dan KPU atas laporan dugaan pelanggaran dalam pencalonan Joko Widodo. 

Dalam laporannya terhadap KPU dan Bawaslu sebelumnya, Jokowi dianggap melanggar karena tidak meminta izin presiden dalam pencalonannya.  

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement