Kamis 21 Aug 2014 19:23 WIB

Waspadai Penipuan Calo Pembuatan SIM

Red: Agung Sasongko
  Suasana Pembuatan SIM dan STNK di Daan Mogot
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Suasana Pembuatan SIM dan STNK di Daan Mogot

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, meringkus dua orang yaitu Syafrudin dan Alawi yang diduga menipu dengan modus praktik calo pembuatan surat izin mengemudi di Satuan Penyelenggara Administrasi Polda Metro Jaya.

"Para korban mengaku membayar Rp500.000 kepada pelaku untuk jasa pembuatan SIM, tapi tidak ada yang jadi," kata Kepala Polsek Cengkareng Komisaris Polisi Sutarjono di Jakarta, Kamis (21/8). Petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Cengkareng menangkap kedua pelaku di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, berdasarkan laporan dari korban.

Sutarjono mengatakan kedua tersangka beroperasi menjadi calo SIM di Satpas Polda Metro Jaya Daan Mogot, Jakarta Barat.

Tercatat Syafrudin dan Alawi mengelabui para korban permohonan SIM sebanyak 12 orang dengan nominal sebesar Rp500.000 per SIM.

Pengakuan pelaku kepada penyidik, telah beroperasi menjadi calo SIM selama setahun dengan menarik biaya Rp500.000.

Sutarjono mengungkapkan pelaku meminta kepada petugas Humas Satpas SIM Daan Mogot untuk membuat SIM secara gratis dengan mengatasnamakan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Abdi Lestari.

"Tersangka mendapatkan keuntungan jutaan rupiah per hari," ujar Sutarjono.

Sementara itu, Kepala Seksi Satpam SIM Polda Metro Jaya Kompol I Nengah Adi Putra menegaskan tidak pernah melayani permohonan SIM secara gratis dengan mengatasnamakan LSM. Pasalnya urusan administrasi pajak merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sedangkan polisi sebagai petugas pelayanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement