Sabtu 23 Aug 2014 16:36 WIB

DPRD Jatim Sahkan Perda Perlindungan Pohon

Rep: Rr Laeny Sulistyawati / Red: Hazliansyah
  Sejumlah warga bersama petugas kebersihan berupaya menyingkirkan pohon ambruk dari jalanan di kawasan Sunter, Jakarta, Selasa (8/4). ( Republika/ Wihdan)
Sejumlah warga bersama petugas kebersihan berupaya menyingkirkan pohon ambruk dari jalanan di kawasan Sunter, Jakarta, Selasa (8/4). ( Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), akhirnya mengesahkan peraturan daerah (raperda) tentang perlindungan pohon. Dalam perda ini disebutkan bahwa jika memotong pohon dengan diameter lebih dari 50 sentimeter (cm) maka harus menggantinya sebanyak 80 pohon.

Perda ini merupakan perda terakhir yang dihasilkan DPRD Surabaya dalam masa bakti 2009-2014. 

Ketua DPRD Kota Surabaya M Machmud mengatakan, perda baru ini untuk mengganti Perda serupa yaitu Perda nomor 18 tahun 2003. Di perda tersebut masih digunakan landasan hukum yang lama. Padahal, landasan hukumnya telah berganti dan untuk itu perda mengenai perlindungan pohon yang baru kembali dibuat. 

Perbedaannya, kata dia, kalau di perda lama hanya ada pungutan retribusi ketika ada yang memotong pohon, tetapi di perda baru ini tidak demikian. Retribusi pohon memang dilarang Undang-undang tentang pajak daerah.

“Sebagai gantinya, dalam Perda baru ini ditetapkan denda bagi pemotong pohon,” ujarnya kepada Republika, Sabtu (23/8).

Dia menyebutkan, bagi yang memotong pohon dengan diameter pohon 0-30 cm, maka dendanya adalah mengganti pohon dengan diameter yang sama dengan jumlah sebanyak 35 pohon.

Sedangkan jika diameter pohon mencapai 50 cm, maka sanksinya adalah pohon dengan diameter serupa sebanyak 50 pohon. “Jika diameter pohon yang dipotong lebih dari 50 cm, maka dendanya adalah 80 pohon,” ujarnya.

Selain mengganti pohon, di pasal 13 perda ini juga diterbitkan larangan bagi perusak pohon berupa memaku, menempel reklame, poster, membakar, menyiram bahan kimia, dan perbuatan lain yang bisa merusak pohon. 

“Jika nekat melakukan maka bisa diancam sanksi pidana berupa pidana kurungan tiga bulan dan denda Rp 50 juta,” katanya.

Selain itu, dalam Perda kali ini Dinas Pertamanan juga diwajibkan untuk segera mendata jumlah dan jenis pohon yang dimiliki pemerintah kota. Selain itu, seluruh pohon akan diasuransikan. Sehingga jika ada pohon yang roboh dan mengakibatkan jatuhnya korban, maka pemerintah bisa memberikan asuransi terhadap korban tersebut.

“Perda ini sudah diserahkan ke Gubernur Jatim Soekarwo pada hari yang sama untuk dievaluasi. Biasanya butuh waktu sepekan untuk diberlakukan,” ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement