REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi sistem administrasi badan hukum, Yusril Ihza Mahendra, mengaku akan mengadukan sikap Kejaksaan Agung yang sudah menerapkan Undang-Undang Imigrasi kadaluarsa terkait perpanjangan masa cekal atas namanya ke Presiden dan DPR. Yusril mengungkapkan ia akan mendatangi istana Senin (27/6) sore ini untuk membicarakan masalah tersebut.
"Saya akan ke DPR dan ke Istana untuk mengungkap masalah ini," ujar Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/6).
Yusril mengungkapkan akan bertemu dengan Sekretaris Kabinet, Dipo Alam di Istana untuk menyampaikan surat yang ditujukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Meski menolak untuk menyebutkan isi surat tersebut, Yusril mengaku surat itu masih berisi tentang perpanjangan masa cekal dirinya oleh Kejaksaan Agung.
Menurutnya, Kejaksaan Agung menggunakan Undang-Undang RI No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sementara, tuturnya, terdapat Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang sudah diberlakukan sejak 5 Mei 2011 sehingga Undang-Undang lama tidak berlaku lagi.
Selain itu, Yusril menyayangkan sikap Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar yang menerima saja Surat Keputusan Jaksa Agung untuk memperpanjang cekalnya dengan Undang-Undang kadaluarsa. Ia pun menyebut sikap dua anggota Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II itu sebagai suatu kebodohan.
Masa pencekalan dua tersangka kasus dugaan korupsi sistem administrasi badan hukum (sisminbakum), Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo, habis pada Sabtu (25/6) kemarin. Kejaksaan Agung sudah mengirim surat perpanjangan cekal untuk satu tahun ke depan pada Jumat (24/6) lalu.