Rabu 26 Jan 2022 16:16 WIB

Firli Bahuri: KPK Tambah 61 Jaksa Baru 

Penambahan jaksa untuk membantu penyelesaian perkara karena KPK kekurangan personel. 

Rep: Febrianto Adi Saputro, Antara/ Red: Ratna Puspita
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mendengarkan pandangan dari anggota Komisi III DPR saat Rapat Kerja (raker) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/1/2022). Rapat kerja tersebut beragendakan evaluasi kinerja KPK Tahun 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp1,1 triliun serta program prioritas KPK tahun 2022 dengan pagu anggaran sebesar Rp1,3 triliun.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mendengarkan pandangan dari anggota Komisi III DPR saat Rapat Kerja (raker) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/1/2022). Rapat kerja tersebut beragendakan evaluasi kinerja KPK Tahun 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp1,1 triliun serta program prioritas KPK tahun 2022 dengan pagu anggaran sebesar Rp1,3 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah 61 jaksa penuntut umum baru. Firli menjelaskan, 61 jaksa baru tersebut terpilih setelah KPK menyeleksi 70 jaksa dari Kejaksaan Agung RI. 

"Beberapa waktu yang lalu kami mendapatkan tambahan dari Kejaksaan Republik Indonesia sebanyak 61 jaksa penuntut umum bergabung di KPK karena telah memenuhi syarat dan telah dinyatakan lulus," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2022). 

Baca Juga

"Dalam waktu dekat, kami akan lakukan pelantikan terhadap jaksa penuntut umum," ujarnya.

Firli mengatakan, penambahan jaksa penuntut umum di KPK penting untuk membantu penyelesaian perkara di KPK. Sebab selama ini, KPK kekurangan personel jaksa. "Karena kami mengalami bottleneck terkait penyelesaian perkara setelah pascapenyidikan, berkas perkara selesai tetapi jaksa penuntut umum berkurang, maka perlu kami tambah penuntut umum," ucapnya.

Selain itu, Firli juga mengungkapkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun  2019, KPK telah melakukan proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil negara (ASN). Firli menjabarkan, komposisi pegawai KPK saat ini berjumlah 1.552 orang.

Mereka terdiri atas 5 anggota Dewan Pengawas, 5 pimpinan KPK, 1.286 pegawai negeri sipil (PNS) KPK hasil alih status. Kemudian, 34 orang PNS KPK dari pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di KPK, serta 222 orang PNYD. 

Firli menambahkan, selama tahun 2021, KPK telah melakukan penyelidikan kasus korupsi sebanyak 127 perkara dari target 120 perkara. Dari perkara itu, kata dia, sebanyak 108 perkara masih ke tahap penyidikan, 122 perkara saat ini masuk tahap penuntutan, 95 perkara inkrah di pengadilan, dan 95 perkara masuk tahap eksekusi.

"Jumlah tersangka pada tahun 2021 yang dilakukan penanganan oleh KPK sebanyak 123 orang," ungkap Firli.

Adapun, pagu anggaran KPK tahun 2021 sebesar Rp1,3 triliun. Namun, KPK mengalami empat kali 'refocusing' anggaran dengan total Rp 256,9 miliar sehingga anggaran efektif yang dikelola sebesar Rp1,1 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement