Selasa 26 Aug 2014 11:50 WIB

Duh, Nikah di Kantor KUA Masih Dipungut Biaya

Rep: c61/ Red: Nidia Zuraya
Pernikahan
Foto: Antara
Pernikahan

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA –- Meski pemerintah telah membebaskan biaya nikah bagi yang melaksanakan pernikahannya di kantor Kantor Urusan Agama. Namun, faktanya pemungutan biaya masih sering terjadi. Seperti di KUA di kota Tasikmalaya, yang memungut biaya kepada pengantin.

Nurdin (30 tahun) dan pasangannya Mega (25) misalnya. Kedua mempelai tersebut dipungut biaya sebesar Rp 500 ribu, saat menikah di kantor KUA setempat, pada hari Kamis pekan lalu. “Kata petugas KUA-nya sih buat administrasi, tapi saya tidak tahu administrasi apa,” keluh Nurdin saat ditemui di kediamannya, Selasa (26/8).

Bagi pasangan asal Lengkongsari Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, uang sebesar Rp 500 sangat memberatkan mereka. Lantaran mereka termasuk masyarakat kurang mampu, yang seharusnya mendapat prioritaskan dari pemerintah.

Apalagi pernikahan mereka hanya sebatas nikah untuk rujuk saja. Padahal, mereka mempersiapkan segala persyaratanya, hingga pernikahan berlangsung, dikerjakan sendiri tidak meminta bantuan kepada orang lain.

Hal tersebut menurut Nurdin, sesuai dengan amanat Kementerian Agama melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2014. Setiap warga negara yang melaksanakan nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama Kecamatan atau di luar KUA Kecamatan tidak dikenakan biaya pencatatan nikah atau rujuk.

Selain itu, PP tersebut juga mengatur bahwa penerimaan Negara bukan pajak dari Kantor Urusan Agama Kecamatan atas pencatatan pernikahan dan rujuk yang dilakukan di luar KUA sebesar Rp600.000. Salah satu pertimbangan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama sebagaimana diatur dalam PP ini adalah untuk meningkatkan pelayanan pencatatan nikah atau rujuk.

Dengan demikian, Nurdin berharap pemerintah segera bertindak dengan adanya pungutan liar di KUA. Sehingga tidak ada lagi kejadian yang menimpa orang lain, seperti yang dialaminya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement