REPUBLIKA.CO.ID, MAGETAN -- Pengadilan Negeri Magetan, Jawa Timur, Selasa (26/8), menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada seorang guru pegawai negeri sipil di daerah setempat yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Majelis hakim PN Magetan yang diketuai oleh Mohammad Yuli Hadi menilai terdakwa bersalah dan melanggar pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa Hani Rika alias Vera (27), warga Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan, terbukti terlibat dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,14 gram.
Hakim Mohammad Yuli Hadi dalam persidangan itu, menjelaskan vonis yang diberikan kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun.
Terdapat hal-hal yang meringankan hukuman terdakwa, antara lain terdakwa berperilaku baik selama proses persidangan, menyesali dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, serta menjadi tulang punggung keluarga.
Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerimanya.
"Klien kami menyatakan menerima putusan pengadilan negeri setempat dan tidak akan mengajukan banding," kata penasihat hukum terdakwa, Surayati.
Kasus penyalahgunaan narkoba yang ditangani Polres Magetan pada Mei 2014, berawal saat polisi menangkap Agusta Irawan (27), warga Jalan Bangka, Magetan.
Dari keterangan Agusta Irawan, polisi akhirnya berhasil menangkap Vera berikut barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,14 gram.
Sementara Agusta Irawan juga telah menjalani persidangan dan dijatuhi vonis sama oleh PN Magetan dengan hukuman pidana penjara delapan bulan. Vonis tersebut juga lebih ringan dari tuntutan yang diberikan JPU.