Sabtu 30 Aug 2014 07:00 WIB

Usai Memaki Kota Jogja, Florence Dapat Ancaman Teror

Screen capture status Florence Sihombing di media sosial
Foto: path
Screen capture status Florence Sihombing di media sosial

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN-- Kuasa hukum Florence Sihombing yang menjadi terlapor dalam kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik memohon agar laporan dicabut.

Kuasa hukum Florence, Wibowo Malik di Yogyakarta, Jumat, mengatakan mahasiswi Pascasarjana Ilmu Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu, sangat menyesal dan meminta maaf kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, serta seluruh warga Yogyakarta.

"Kami mohon agar gugatan hukum yang dilayangkan terhadap klien kami dicabut," kata Wibowo.

Ia berharap masyarakat Yogyakarta dapat berbesar hati memaafkan, dan bisa mencabut pengaduan. "Florence Sihombing sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," katanya.

Wibowo mengatakan pihaknya juga meminta maaf kepada civitas akademika UGM Yogyakarta. Kendati, pihak Florence mengaku tidak pernah membawa nama kampus. "Dia berharap diberi kesempatan untuk terus menimba ilmu di UGM," katanya.

Ia mengatakan kliennya tidak bisa menyampaikan sendiri permohonan maafnya karena merasa mendapat ancaman teror.

"Saat ini, psikis Florence dalam kondisi stres dan tertekan. Kami minta masyarakat menghentikan ancaman dan teror. Jika masih ada akun jejaring sosial yang beredar mengatasnamakan Florence, itu palsu, karena twitter dan facebook miliknya sudah ditutup sejak kemarin sore (Kamis 28/8)," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement