REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Dua orang yang diduga mencuri dua cincin senilai 1,5 juta ringgit (Rp 5,5 miliar) di Kuala Lumpur, 14 Agustus lalu, ditangkap Interpol di Zurich, Swiss.
Kepala Polisi Daerah Dang Wangi Asisten Komisioner Rasdi Ramli mengatakan bahwa pihaknya akan menyiapkan laporan yang akan diserahkan kepada Kantor Kejaksaan Negara.
Permohonan untuk mendapatkan perintah ekstradisi membawa kedua tersangka yang diduga berasal dari Taiwan ke Malaysia untuk pengusutan lebih lanjut kasus tersebut, kata Rasdi seperti dikutip media lokal di Kuala Lumpur, Sabtu (30/8).
"Tersangka juga dicari polisi di negara lain karena kejahatan yang sama sejak 2012," katanya.
Dalam kejadian itu, kedua tersangka berusia sekitar 30-an tahun melarikan dua cincin masing-masing senilai 1,2 juta ringgit dan 280 ribu ringgit dari dua toko berbeda di kawasan Bukit Bintang dan KLCC dalam tempo satu jam.
Pada tanggal 17 Agustus, polisi menyatakan bahwa kedua tersangka merupakan penjahat antarbangsa dan menggunakan modus operandi berpura-pura sebagai pengusaha yang ingin membeli perhiasan.