Senin 01 Sep 2014 17:42 WIB

Divonis Penjara Empat Tahun, Atut Pikir-Pikir untuk Banding

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Joko Sadewo
Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah    (Republika/ Yasin Habibi)
Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -— Ratu Atut Chosiyah menyatakan pikir-pikir atas vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya terkait kasus suap ke Mahkamah Konstitusi (MK). Politikus Golkar ini masih tampak menangis saat mengutarakan tanggapannya terkait putusan tersebut.

 

Baca Juga

“Pikir-pikir yang mulia,” kata Atut di depan Majelis Hakim Pengadilan Tidak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Senin (1/9).

 

Selain dihukum penjara, Atut juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta yang bila tak sanggup ia bayar harus diganti dengan kurungan lima bulan. Majelis Hakim menilai Atut terlibat aktif dalam upaya suap yang akan diberikan kepada Ketua MK saat itu, Akil Mochtar.

 

Adapun faktor yang memberatkan Atut adalah, sebagai aparatur Negara, ia tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. “Sementara faktor meringankan, selama persidangan terdakwa sopan, belum pernah dihukum dan seorang ibu yang memiliki anak-anak dan cucu yang memerlukan tauladan seorang ibu,” kata Ketua Majelis Hakim Matheus Samiadji.

 

Berbeda dengan Atut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan akan banding atas putusan tersebut. Sebelumnya, tim JPU KPK menuntut Atut dengan 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement