Senin 01 Sep 2014 17:52 WIB

Anak Atut: Kami Terima Vonis Hakim Dengan Lapang Dada

Rep: c83/ Red: Joko Sadewo
Gubernur Banten non aktif, Ratu Atut Chosiyah bersiap sebelum mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (1/9).
Foto: Antara/Vitalis Yogi Trisna
Gubernur Banten non aktif, Ratu Atut Chosiyah bersiap sebelum mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (1/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa kasus suap pilkada Banten, Ratu Atut. Selain itu, Atut juga dikenakan denda sebesar 200 juta rupiah.

Sidang Putusan ini dihadiri oleh kedua anak Atut yaitu Andiara Aprilia dan Putra bungsunya Ananda Triana Salichan. Andiara Aprilia menangis mendengar vonis hakim tersebut.

Baca Juga

Usai keluar dari ruang persidangan, Andiara tidak ingin berkomentar terkait vonis hakim yang dijatuhkan kepada ibunya tersebut. Namun, putra bungsu Atut mengatakan keluarga menerima dengan ikhlas vonis yang telah dijatuhkan hakim.

"Kita ngikutin putusan hakim dan menerima dengan selapang-lapangnya," ujar Ananda Triana Salichan kepada Republika Online (ROL), Senin (1/9).

Ia menambahkan, keluarga tidak merasa kecewa tehadap vonis yang telah diputuskan. Hal tersebut dikarenakan keluarga akan mematuhi hukum dan peraturan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim Tipikor.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement