REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa kasus suap pilkada Banten, Ratu Atut. Selain itu, Atut juga dikenakan denda sebesar 200 juta rupiah.
Sidang Putusan ini dihadiri oleh kedua anak Atut yaitu Andiara Aprilia dan Putra bungsunya Ananda Triana Salichan. Andiara Aprilia menangis mendengar vonis hakim tersebut.
Usai keluar dari ruang persidangan, Andiara tidak ingin berkomentar terkait vonis hakim yang dijatuhkan kepada ibunya tersebut. Namun, putra bungsu Atut mengatakan keluarga menerima dengan ikhlas vonis yang telah dijatuhkan hakim.
"Kita ngikutin putusan hakim dan menerima dengan selapang-lapangnya," ujar Ananda Triana Salichan kepada Republika Online (ROL), Senin (1/9).
Ia menambahkan, keluarga tidak merasa kecewa tehadap vonis yang telah diputuskan. Hal tersebut dikarenakan keluarga akan mematuhi hukum dan peraturan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim Tipikor.