REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Vonis empat tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan kepada Ratu Atut Chosiyah disayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Tim JPU KPK mengaku tak sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
“Iya soal lamanya pidana, tidak sesuai, tuntutan hukuman tambahan juga tidak dipenuhi,” ujar Tim JPU KPK Jaksa Eddy Hartoyo usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Senin (1/9).
Eddy menegaskan, tim JPU KPK telah menyusun seluruh berkas persidangan sesuai konstruksi hukum yang ada. Dari mulai materi dakwaan hingga isi tuntutan, kata dia, dibangun berdasarkan fakta dari bukti dan ketarangan saksi.
“Semuanya fakta hukum yang kita kumpulkan dari mulai penyidikan hingga persidangan,” kata dia.
Eddy pun menyatakan JPU KPK siap mengajukan banding atas putusan ini. Namun Eddy menambahkan, untuk lebih mematangkannya, hal tersebut akan terlebih dulu didiskusikan dengan atasan mereka di KPK.