REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sudah metapkan lima tersangka korupsi sekaligus menetapkannya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka itu berawal dari laporan PPATK yang mencurigai rekening Niwen Khaeriyah (NK) sebagai PNS di Batam yang memiliki uang Rp1,3 triliun.
Wakil Dittipideksus Bareskrim Polri Komisaris Besar Rahmad Sunanto, mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan secara intensif kepada NK, penyidik langsung menetapkan tersangka dan langsung menahan Yusri sebagai senior supervisior Pertamina Dumai, Du Nun dan Aripin Ahmad sebagai PHL TNI AL.
"Achmad Mahfud pemilik kapal tangker belum ditahan, karena sedang umroh," kata Rohmad saat menyampaikan rilisnya di Gedung Bareskrim Polri lantai tiga, Rabu (3/9).
Rohmad menuturkan, posisi Yusri di pertamina adalah sebagai pengawas perjalanan BBM dari Dumai menuju Siak, Batam, Riau dan Pekanbaru.
Namun selama tahun 2008, kata Rohmad, Yusri dibantu Du Nun, Aripin dan Achmad Mahbub berbuat curang, dengan menjual BBM bersubsidi melebihi kuotanya. "Jumlah BBM Itu yang dijual dari kapal di tengah laut milik AM," ujarnya.
Kata Rohmad, setelah BBM pertamina ditampung di kapal milik Achmad Mahbub, lalu kapal Achmad Mahbub mengirimnya ke laut bebas untuk dijual di pasar gelap.