Kamis 04 Sep 2014 16:28 WIB

Angkutan Ngetem Sembarangan Bakal Dicabut Izinnya

Sebuah angkot jurusan Kampung Melayu - Karet menurunkan penumpang di sembarangan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (23/6).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Sebuah angkot jurusan Kampung Melayu - Karet menurunkan penumpang di sembarangan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (23/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin trayek bagi angkutan umum yang sengaja memberhentikan kendaraannya untuk mengangkut penumpang atau ngetem.

"Bukan hanya angkutan umum yang ngetem sembarangan, tetapi juga angkutan umum yang seringkali melawan arus lalu lintas yang akan kita tindak tegas," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (4/9).

Menurut dia, keberadaan angkutan umum yang sering kali berhenti sembarangan atau melawan arus lalu lintas kerap menimbulkan kemacetan, bahkan kecelakaan lalu lintas.

"Padahal, kita sudah mengeluarkan larangan bagi angkutan umum agar tidak berhenti di sembarang tempat untuk menaikkan atau menurunkan penumpang dan melawan arus lalu lintas. Tapi, ternyata tidak dipatuhi," ujar Basuki.

Melihat kondisi tersebut, pihaknya pun berinisiatif untuk memberlakukan tindakan tegas bagi angkutan umum yang tidak mematuhi larangan tersebut, yakni berupa pencabutan izin trayek.

"Kalau memang tidak ada yang patuh, kita akan cabut izin trayeknya. Biar jera dan jadi pelajaran untuk semua jenis angkutan umum, seperti angkot, mikrolet, kopaja atau kopami," tutur Basuki.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar mengungkapkan pelanggaran lalu lintas oleh angkutan umum, terutama mikrolet banyak ditemui di kawasan Kota Tua.

"Pelanggaran yang dilakukan itu, yakni dengan cara melawan arus lalu lintas di sepanjang Jalan Mangga Dua Raya mengarah ke Stasiun Kota. Pelanggaran itu sengaja dilakukan supaya lebih cepat sampai ke tempat tujuan," ungkap Akbar.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya memberikan sanksi berupa tilang serta peringatan keras sebanyak tiga kali.

"Jadi, kita kasih peringatan keras selama dua kali. Kalau masih ketahuan melanggar juga, maka izin trayeknya akan kita cabut. Aturan ini sebetulnya bukan cuma untuk angkutan umum, tetapi juga kendaraan bermotor lainnya," tambah Akbar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement