Kamis 26 Sep 2013 02:45 WIB

DKI Bakal Tindak Tegas Angkot 'Ngetem' Sembarangan

Angkot (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Angkot (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan tindakan tegas terhadap angkutan umum (angkot) yang dengan sengaja berhenti untuk mengangkut penumpang atau ngetem sembarangan di pinggir jalan.

"Mulai sekarang, kita ingin lakukan tindakan tegas untuk angkot-angkot yang seringkali ngetem di pinggir jalan, yaitu akan kita cabut izin trayeknya," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (26/9).

Menurut Basuki, tindakan tegas tersebut harus dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para sopir angkot yang seringkali ngetem lama-lama di pinggir atau bahkan di tengah jalan.

"Sebelum dilakukan sosialisasi terkait sanksi tersebut kepada seluruh pemilik angkot di ibukota, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan membahasnya bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta," ujar Basuki.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengungkapkan sanksi yang saat ini diberikan kepada angkot yang ngetem adalah sanksi ringan, yakni pencabutan pentil ban.

"Kalau dicabut pentilnya, maka ban akan kempes, sehingga angkot tersebut tidak bisa berjalan lagi untuk mencari dan mengangkut penumpang," ungkap Pristono.

Pristono mengungkapkan jika sopir angkot ingin mendapatkan kembali pentil bannya, dapat diambil di kantor Dinas Perhubungan atau Suku Dinas (Sudin) Perhubungan di lima wilayah ibukota.

"Akan tetapi, kalau sopir angkot tersebut masih mengulangi perbuatannya, masih suka ngetem, maka akan kita cabut izin trayeknya, sehingga tidak bisa beroperasi lagi," tutur Pristono.

Dia menambahkan sanksi-sanksi tegas tersebut diberlakukan untuk menciptakan arus lalu lintas yang lebih lancar di Jakarta, sehingga tidak ada lagi angkot-angkot ngetem yang seringkali menjadi penyebab kemacetan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement